Sabtu, 28 Juni 2014

Daftar Kelompok Etika - Pak Agus Bandang



Oleh: Drs. Agus Bandang, M.Si, Ak, CA

Kelompok 1Presentasi Tanggal 02 Juli 2014

Kasim Sinen
Irnawati Nur
Materi: Etika dalam praktik auditing dan etika dalam praktik konsultan manajemen


Kelompok 2 - Presentasi Tanggal 02 Juli 2014
Akmam
Annica Bungin Paddyland
Materi: Etika dalam praktik akuntansi manajemen dan akuntansi keuangan


Kelompok 3 - Presentasi Tanggal  02 Juli 2014
Anne Fharadilah
Subagio Mokodongan
Materi: Etika dalam praktik investasi dan pasar modal


Kelompok 4 - Presentasi Tanggal     Juli 2014
Muwahid ummah
Abdul Arsyad Rahman
Materi: Etika dalam praktik akuntansi sektor publik

Kelompok 5 - Presentasi Tanggal    Juli 2014
Riska Warda
Dhea Anastasia
Materi: Etika dalam praktek perpajakan


Kelompok 6 - Presentasi Tanggal     Juli 2014
Gabryela Horman Pelo
Zulfiani Zulhairin
Materi:  Etika dalam praktik bisnis


Kelompok 7 - Presentasi Tanggal     Juli 2014
Rahman Pura
Sufiati
Materi:  materi lokal terkait etika
 


Daftar Kelompok Lingkungan dan Hukum Komersial



Oleh: Prof. Dr. H. Syamsu Alam, SE, M.Si.

Kelompok 1Presentasi Tanggal 04 Juli 2014

Riska Warda
Yusuf Abdi Saputra
Subagio Mokodongan
Materi:


Kelompok 2 - Presentasi Tanggal 04 Juli 2014
Irnawati Nur
Anne Fharadilah
Materi:


Kelompok 3 - Presentasi Tanggal     Juli 2014
Gabryela Horman Pelo
Annica Bungin Paddyland
Materi:


Kelompok 4 - Presentasi Tanggal     Juli 2014
Muwahid ummah
Abdul Arsyad Rahman
Materi:

Kelompok 5 - Presentasi Tanggal    Juli 2014
Rahman  Pura
Sufiati
Zulfiani Zulhairin
Materi:


Kelompok 6 - Presentasi Tanggal     Juli 2014
Dhea Anastashia
Pradipto
Materi: 

Kelompok 7 - Presentasi Tanggal     Juli 2014

Kasim Sinen
Akmam
Materi: 
 



Daftar Kelompok Auditing - Pak Ashari



Oleh: Drs. Muh. Ashari, M.SA, Ak, CA

Kelompok 2Presentasi Tanggal  05 Juli 2014

Rahman Pura
Riska Warda
Materi:


Kelompok 3 - Presentasi Tanggal  05 Juli 2014
Kasim Sinen
Annica Bungin Paddyland
Materi:


Kelompok 4 - Presentasi Tanggal  05 Juli 2014
Irnawati Nur
Anne Fharadilah Putri
Materi:


Kelompok 5 - Presentasi Tanggal      Juli 2014
Sufiati
Zulfiani Zulhairin
Materi:


Kelompok 6 - Presentasi Tanggal    Juli 2014
Dhea Anastasia
Subagio
Materi:

Kelompok 7 - Presentasi Tanggal    Juli 2014
Akmam
Pradipto Tri Nugrohohadi
Materi:


Kelompok 8 - Presentasi Tanggal    Juli 2014
Gabryela Horman Pelo
Yusuf Abdi Saputra
Materi:

 



Minggu, 15 Juni 2014

Trilogi Auditing Pak Abdul Latif - Sebuah Ulasan



Tulisan kali ini bermaksud untuk mengulas tiga pertemuan dari mata kuliah Auditing yang telah lalu. Pak Latif sebelumnya telah mengajar kami, Mahasiswa kelas A, pada saat matrikulasi di kelas Akuntansi keuangan.

Pada minggu pertama, Bapak hanya menyampaikan mekanisme perkuliahan dan menugaskan untuk membagi kelompok di mana setiap kelompok bertanggungjawab untuk membawakan materi yang termuat di GBRP.  Setelah itu, perkuliahan ditutup oleh Bapak, dan masih terdapat rentang waktu empat jam sebelum mata kuliah selanjutnya, Pasar Modal dimulai.

Memanfaatkan waktu luang tersebut, beberapa teman sebut saja Akmam, Pak Subagio, dan Wahid nonton bersama sebuah film yang menceritakan upaya sekelompok narapidana untuk membebaskan diri dari sebuah kapal yang menawan mereka. 

Sementara itu, di sudut belakang ruang kelas, nampak beberapa teman mahasiswa, yaitu Kak Yusuf, Edib, Kak Ela, dan Annica, tengah asyik membahas berbagai topik, mulai dari film, sharing pengalaman, dan sebagainya.

Ada juga yang dengan serius menatap layar monitor di hadapannya seperti Dhea dan Bu Irna, seolah sedang memonitoring pergerakan harga saham, atau mungkin sedang mengerjakan tugas.

Sementara saya ? Ya, mengamati mereka

Pada minggu kedua pembahasan dimulai dari materi tanggung jawab akuntan publik, kemudian dilanjutkan dengan materi perencanaan audit. 

Di dalam materi tanggung jawab akuntan publik, terdapat sub pokok bahasan mengenai UU Pasar modal, sehingga pada sesi tanya jawab muncul pertanyaan seperti dari Dhea bahwa bagaimana menilai aman atau tidaknya suatu investasi ?

Pak Latif menjelaskan bahwa meskipun di Bursa saham, setiap emiten diwajibkan menunjukkan laporan keuangannya yang telah diaudit, namun pada kenyataannya laporan keuangan tersebut tidak menjadi rujukan para investor domestik dalam pengambilan keputuan investasinya. Para investor tersebut menurut beliau banyak yang sekedar ikut-ikutan, memilih berinvestasi pada emiten yang ramai dibeli sahamnya. 

Pertanyaan yang juga muncul apakah auditor di bawah naungan sebuah KAP yang telah mengaudit sebuah perusahaan selama lima tahun (hubungan audit antara KAP dan klien maksimal hanya 5 tahun, setelah itu diganti oleh KAP yang lain), masih dapat mengaudit perusahaan yang sama apabila ia pindah KAP ?

Karena yang diatur hubungan antara KAP dengan klien yang hanya boleh 5 tahun, bukannya hubungan antara auditor itu sendiri dengan klien yang diaudit, sehingga dengan pindah KAP terbuka kemungkinan ia akan mengaudit perusahaan yang sebelumnya telah ia audit apabila KAP yang baru ia tempati menjalin kontrak yang baru dengan perusahaan tersebut untuk diaudit. 

Sabtu kemarin yang merupakan pertemuan ketiga dan kembali disajikan dua materi mengenai pemahaman mengenai entitas dan lingkungannya serta hakekat pengendalian internal. 

Edib sempat menanyakan mengenai temuan dalam audit terkait barang produksi yang dalam prosesnya menggunakan barang yang dilarang oleh pemerintah ? bagaimana menanganinya ?

Bapak menjelaskan bahwa itu bukan kewenangan auditor melainkan tugas otoritas yang berwajib seperti kepolisian karena terkait persoalan hukum, jadi menurut Bapak jangan membuat profesi baru yang tidak ada.

Untuk menindak perusahaan yang melanggar peraturan pemerintah memang menjadi wewenang pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, namun dalam hal audit untuk menemukan pelanggaran tersebut, menjadi salah satu tugas auditor internal dalam menjalankan audit kepatuhan (complience audit). Sistem pada perusahaan yang menjadi objek audit dibedakan atas beberapa kelompok, di mana salah satunya adalah policy system yang merupakan perangkat regulasi, kebijakan, serta kode etik, baik yang dikeluarkan oleh regulator eksternal (perundangan/ peraturan pemerintah pusat maupun daerah, asosiasi industri, dan lain sebagainya), maupun yang berlaku di internal perusahaan yang dikeluarkan oleh RUPS, direksi, holding company, komite kerja, departemen teknis terkait, peraturan perusahaan, atau kesepakatan tertulis di internal tim. Jadi, internal audit juga bertugas memeriksa kepatuhan perusahaan dalam menjalankan peraturan pemerintah, seperti penerapan SNI (standar nasional indonesia) atas barang yang diproduksi. 

Kak Yusuf menanyakan sejauh mana keterangan dari auditor terdahulu dapat dipercaya, perlukah dibuktikan informasi yang diberikannya tersebut, karena jangan sampai terdapat patgulipat antara auditor terdahulu dengan klien ?

Juga dipertanyakan antara fungsi auditor eksternal dan auditor internal yang hampir sama, sehingga keberadaan auditor internal hanya memakan biaya ?

Sesama satu profesi, yaitu sebagai auditor seharusnya bisa saling mempercayai mengingat terdapat kode etik yang mengikat seluruh aktivitas profesional auditor. Adapun komunikasi dengan auditor terdahulu salah satunya bertujuan untuk menggali informasi mengenai integritas pihak manajemen perusahaan. Mengenai kebenaran informasi yang diterima, kiranya perlu disandingkan dengan bukti-bukti yang diperoleh misalnya saat berkunjung ke fasilitas yang dimiliki oleh klien. Sebagai contoh, auditor terdahulu mungkin karena adanya kepentingan tertentu menyampaikan bahwa klien ini berintegritas, namun saat hendak dilakukan kunjungan ke pabrik klien, ternyata pihak manajemen seolah menghalang-halangi. Hal ini kan kontras. 

Bukankah durian yang disembunyikan sebaik apapun, baunya akan tercium juga ?

Lagipula, seseorang pun dapat dinilai dari gesture-nya saat berhadapan dengan kita. Misalnya, seseorang yang berbicara sambil melirik ke atas berarti ia tengah berusaha mengingat hal yang ingin ia sampaikan, sementara orang yang berbicara sementara matanya melirik-lirik ke arah kanan, berarti ada indikasi ia berbohong. 

Kemudian, terkait keberadaan auditor internal dalam perusahaan, ada pendapat yang menyatakan bahwa, “tidak ada tidak apa, kalau ada tentu lebih baik”. Pengawasan cukup diperankan oleh auditor eksternal yang dianggap lebih independen dan profesional.

Pertanyaannya, seberapa jauh auditor eksternal bersedia dan mampu menelusuri berbagai detail root business problem di bawah permukaan angka-angka laporan keuangan ?

Kalaupun internal audit harus ada, itupun cukup small team saja dalam sebuah perusahaan. Dari perspektif core business, fungsi internal audit boleh dianggap sebagai supporting belaka. Bahkan di industri perbankan yang akrab dengan aktivitas risk management, beberapa bank di Indonesia meng-outsourced-kan tim pelaksana auditnya.

Akan tetapi, mengingat pentingnya peran pengawasan yang independen di antara strategic level dan execution level dalam perusahaan, maka internal Audit menjadi satu-satunya unit kerja yang paling tepat melakoninya. Oleh sebab itu, peran internal audit selama ini yang selalu berkutat dengan urusan physical control harus sudah bergeser dari sekedar terkesan sebagai ‘polisi perusahaan’, menjadi unit yang mampu berperan selaku internal business observer yang independen di sekitar strategi dan eksekusi bisnis.

 Sebagai penutup, Nina Dorata, CPA mengatakan bahwa, 

Without a strong system of internal accounting controls, you cannot rely on the detection of impropriety. Internal controls do matter.


Sekian dulu, terima kasih kunjungannya !

Kamis, 12 Juni 2014

Guru Investasi



Keputusan investasi yang bagus, akan membuahkan hasil ekonomis yang cukup memuaskan tanpa bantuan dari utang (Warren Buffet)


Pernyataan yang diungkapkan oleh Buffet di atas kiranya menjadi alasan mengapa seorang investor atau calon investor perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai investasi agar dapat mengambil keputusan yang tepat dalam menginvestasikan dananya ke dalam berbagai instrumen di pasar modal. 

 understanding investment” merupakan pembahasan awal di kelas pasar modal dan manajemen keuangan yang dibawakan sendiri oleh Dr. Yohanis Rura. Beliau menunjukkan posisi investasi dalam persamaan berikut;

Y = C + S +I

Pada persamaan tersebut, pendapatan (Y) yang diperoleh Rumah Tangga akan digunakan baik untuk belanja konsumsi (C), menabung (S), maupun untuk berinvestasi (I).  

Banyak institusi yang menawarkan beragam jenis investasi, mulai dari deposito, trading saham, reksadana, hingga properti. Namun investasi apapun pasti mengandung risiko. 

Adapun harga sekuritas di pasar modal termasuk saham, Dr. Yohanis menjelaskan, ditentukan melalui mekanisme supply and demand. Teori yang menjelaskan hal tersebut dikenal sebagai “efficient market theory”, yang menekankan bahwa pasar benar-benar efisien. Tiap lembar saham benar-benar dihargai sesuai dengan nilainya karena semua permintaan dan penawaran yang ada di pasar selalu bergerak ke arah equilibrium

Warren Buffet, salah seorang investor nilai, tidak setuju dengan teori tersebut. Jika teori tersebut benar, maka analisis bisnis menjadi sia-sia belaka karena pada akhirnya Anda akan mendapatkan penilaian yang benar – yaitu penilaian pasar – atau anda akan sampai pada penilaian lain (selain penilaian pasar) yang, menurut teori tersebut, pasti salah. 

Buffet merasa heran saat mengamati bahwa perlahan-lahan teori ini keluar dari dunia akademis menuju ke pasar. Jika dahulu teori ini hanyalah kuda mainan segelintir Profesor keuangan ternama, tapi kemudian “efficient market theory” telah menjadi mantra para profesional investasi dan eksekutif perusahaan. Secara serentak mereka menyatakan bahwa harga saham mencerminkan seluruh informasi publik mengenai saham tersebut, jadi tidak perlu untuk menggali lebih dalam lagi. 

Selanjutnya, Dr. Yohanis memperingatkan agar berhati-hati dalam berinvestasi, sebab sekarang ini, investasi bodong senantiasa mengincar calon investor dengan iming-iming imbal hasil yang tinggi. Hal inilah yang dialami oleh seorang investor yang berprofesi sebagai presenter, Ferdi Hasan. Mengikuti saran yang diberikan oleh konsultannya, Ferdi berinvestasi di Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), investasi emas bersertifikat Majelis Ulama Indonesia. Dia dipertemukan dengan Ong Han Chun, Direktur utama GTIS pada tahun 2010. Ferdi setuju untuk menanamkan dananya sebesar Rp 1 miliar. Tahun pertama bonus dibayar lancar. Pada tahun 2012, Ferdi kemudian menambahkan investasinya di GTIS sebesar Rp2,8 miliar. Kemudian, di GTIS terjadi prahara di mana Direktur utamanya, Ong Han Chun kabur ke luar negeri membawa ratusan miliar rupiah uang nasabah. Bonus tinggi yang dijanjikan pun ambruk. Para nasabah termasuk Ferdi kebingungan tak bisa lagi menarik dana yang terlanjur diinvestasikannya di perusahaan tersebut. 

Kasus di atas memperlihatkan kepada kita bahwa meskipun didampingi oleh seorang konsultan atau pakar dalam berinvestasi, seperti Ferdi yang didampingi oleh Ligwina, tidak memperkecil resiko yang akan kita hadapi dalam berinvestasi. 

Buffet percaya bahwa orang kebanyakan dapat mencapai kesuksesan dalam investasi tanpa harus mengandalkan pakar pasar modal, broker saham, maupun profesional yang lainnya. Buffet berpandangan bahwa mereka yang dianggap pakar tidak banyak berguna. Apa pun klaim mereka atas apa yang bisa mereka lakukan, Anda mampu melakukannya lebih baik untuk diri sendiri. 

Kemudian, Dr. Yohanis menceritakan bahwa ia pernah mendapat tawaran melalui media sosial facebook untuk berivestasi. Namun, menurut beliau ada indikasi bahwa tawaran tersebut adalah investasi bodong, sehingga beliau mengingatkan orang yang menawarinya itu bahwa upayanya untuk membujuk beliau percuma saja sebab Dr. Yohanis adalah Guru Investasi. 

Akhirnya, kembali mengutip sebuah pernyataan dari Warren Buffet bahwa;


Waspadai perusahaan yang menampilkan akuntansi yang lemah. Curigailah catatan kaki pada laporan keuangannya. Curigai perusahaan yang menggambar-gemborkan proyeksi laba bersih dan ekspektasi pertumbuhan.  

 Terima kasih !